Selasa, 03 Desember 2013

Minuman Keras dan Segala Dampak yang ditimbulkan

Oleh     : Firdaus Salam Isnanto
no-alcoholBismillahirrohmaanirrohiim.

Segala Puji hanya untuk Allah yang telah menentukan mana yang haq (benar) dan mana yang batil (salah).
Khamar (minuman keras) dan sejenisnya. Mengapa Allah Azza wa Jalla melarang semua itu untuk manusia? Apa penyebabnya? Tentu Allah tidak akan menciptakan sesuatu dengan sia-sia (QS.3:191), dan semua pasti ada manfaatnya. Coba kita berusaha mentelaah, apa yang membuat Allah melarang kita mendekati khamar? Semoga apa yang akan disampaikan membuat kita lebih bertaqwa dengan mengajak yang makruf dan mencegah yang munkar. Allahu Akbar!!

Allah Azza wa Jalla berfirman “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS.Al-Maidah:90)
Dan di ayat lain: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’…” (QS.Al-Baqoroh:219)
Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda, “Setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram” (HR.Muslim)
“Khamar adalah pangkal segala keburukan. Siapa saja yang meminumnya maka sholatnya tidak diterima selama empat puluh malam” (HR. Bukhori)
“Ada manusia-manusia dari ummatku yang meminum khamar dan mereka menamainya dengan nama lain. Mereka memainkan alat musik sambil bernyanyi nyanyi. Allah akan menghinakan bumi dengan mereka, dan menjadikan mereka kera dan babi” (HR. Ibnu Majah dan Thabrani)
Dalil dalil diatas sudah sangat jelas menjelaskan tentang bagaimana khamar. Dari devinisi maupun jenisnya. Hukuman bila mengkonsumsinya Dan intinya tetap satu, yaitu untuk menjauhinya. Dalam dalil ini tidak menggunakan kalimat yang sempit seperti hanya meminum saja yang diharamkan sehingga menjual, menyajikan khamar dan jenisnya itu menjadi makruh. Tetapi pada dalil diatas kita diminta untuk menjauhinya, yaitu dengan tidak menjualnya, membantu menuangkan, atau bahkan meminumnya.
Saya tertarik dengan Kalamullah (QS.2:219) “… Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’…”. Ternyata selain hukuman tidak diterimanya sholat selama empat puluh hari, khamar dan sejenisnya itu memiliki dampak penyakit yang sangat banyak, berikut penyakit yang dapat disebabkan oleh khamar:
Khamar dapat merusak pencernaan. Diantaranya infeksi pada lidah yang menyebabkan kanker pada lidah, memperlebar pembuluh darah vena dan selapun mucus (saluran makanan) sehingga menyebabkan luka dan pendarahan ini menyebabkan pecandu khamar akan muntah darah, infeksi dan kanker lambung, diare akut, lubrikasi dan pembengkakan pada liver dll.

Pecandu khamar seringkali terserang penyakit berbahaya yang menyerang jantung. Diantaranya: penyakit otot jantung (melemahnya kemampuan jantung untuk memompa darah ke seluruh tubuh), hipertensi akibat kecanduan, penyakit jantung coroner, gangguan irama jantung, infeksi otot jantung, infeksi pembuluh vena peripheral, pembekuan jantung dan kematian mendadak, dan meningkatnya kolesterol atau lemak dalam darah. 
Khamar juga berpengaruh pada syaraf seperti yang dikatakan Dr. Craig Brater dari Indiana University School of Medicine “meminum segelas atau dua gelas alkohol dapat menyebabkan kematian sejumlah sel otak”. Salah satu indikatornya terserangnya syaraf adalah pecandu kerap kali merasa pusing, depresi, dan halusinasi yang membuat pecandu tidak mengenali waktu dan tempat.
Penyakit yang ditimbulkanselanjutnya mulai dari impotensi, atrophy otak, sindrom veronica (kondisi antara takut dan halusinasi), kelumpuhan otot-otot mata, melemahnya system imun, dan yang paling ekstrim dari semua penyakit adalah kematian. Naudzubillahi min dzalik.
Semua penyakit ini penyebabnya hanya satu, tak lain tak bukan adalah khamar yang dilarang untuk mendekatinya. Sangat beruntung Islam melarang seorang muslim untuk mendekatinya. Sungguh Allah Azza wa Jalla sangat menyayangi kita semua (manusia) dengan melarang kita dengan khamar tersebut. Semoga dengan pengetahuan ini kita semakin sadar akan bahaya minuman keras yang beredar di masyarakat. Wajar saja ormas islam bersikap tegas terhadap penjualan minuman keras, karena mereka tahu dampak yang akan ditimbulkannya. Dari segi penyakit dan ditolaknya sholat selama empat puluh hari. Jangan biarkan Indonesia dibiarkan terus berpenyakitan karena minuman keras. Jangan sampai Indonesia setiap tahun mengalami kemunduran dari segi intelektual, ekonomi, dan moral karena benda yang bernama khamar (minuman keras). Semoga Allah senantiasa mengingatkan kita manakala kita menyimpang.
Wallahu a’lam bishowab
Sumber : Buku Pintar Sains dalam Al-Quran oleh Dr. Nadiah Thayyarah

0 komentar:

Posting Komentar